Pembunuh Steven Sigalingging Diancam Hukuman Mati

Pembunuh Steven Sigalingging Diancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan Steven Galingging (21) warga Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur, diancam akan dihukum mati. Hal tersebut sesuai dengan pasal pidana yang diprasangkakan polisi terhadap 3 pelaku yang menghabisi nyawa korban.


Kapolres Binjai AKBP MR Salipu, dalam konferensi persnya menyebutkan, polisi sudah berhasil menangkap seluruh pelaku pembunuhan Steven.


“Saya apresiasi kinerja Satreskrim Polres Binjai, karena hanya dalam 3 hari ketiga pelaku sudah ditangkap dari 3 lokasi berbeda,” ujar Kapolres saat di halaman apel polres Binjai.


Dijelaskan perwira melati 2 tersebut, polisi menetapkan pasal 340 jo pasal 365 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan berencana.


“Ancaman hukumannya hukuman mati,” kata Salipu didampingi kasat reskrim AKP Ismawansa.


Setelah menangkap Jefri Steven Sinaga (21) dari sekitar rumahnya di Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur. Polisi kemudian menangkap Simson Hutapea (23) warga Jalan Cut Nyak Dien, Binjai Timur dari rumah saudaranya di Kecamatan Laguboti, Tobasa.


“Terakhir kami menangkap Midonta Sebayang alias Nando dari tempat pelariannya di Berastagi, Tanah Karo,” ujar mantan Kaden Gegana Brimob Polda Gorontalo tersebut.


Disebut Kapolres lagi, Nando (24) warga Jalan Cut Nyak Dien, Binjai Timur, merupakan orang yang melindas tubuh Steven sebanyak 5 kali, pakai kereta Honda CBR BK 2286 RAQ milik Simson Hutapea.


“Awalnya pelaku sudah melindas tubuh korban sampai 3 kali. Tapi, Simson menyuruh Nando untuk menabrak korban 2 kali lagi, untuk memastikan korban tewas,” ungkapnya.


Persoalan mobil yang dirental, menjadi penyebab 3 pelaku membunuh Steven. Pasalnya, Steven memberitahukan kepada pemilik mobil, kalau mobil itu dijual Simson. Akhirnya, pemilik mobil yang diketahui tinggal di Medan mendesak keluarga Simson untuk mengganti mobil tersebut.


“Simson merasa tidak senang, karena Steven memberitahukan mobil itu dijual oleh Simson. Makanya dia nekat membunuh Steven dan mengajak 2 pelaku lainnya,” ungkap Ismawansa.


Ternyata, mobil itu dijual Simson kepada anggota Brimob di Siantar. “Kita masih telusuri keberadaan mobilnya,” tambahnya. Sementara menurut Jefri Steven Sinaga, mobil itu dijual Simson dengan harga Rp 30 juta. Simson memberikan mereka uang Rp 1,5 juta.


“Sisanya sama Simson,” kata Jefri. Sebelum jenanzah Steven Galingging ditemukan warga di dekat kuburan Jalan Kamboja, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, pada kamis (15/6) dinihari, ternyata Nando dan Simson terlebih dulu menganiaya Steven dengan memukuli korban. Setelah pingsan, Nando, Jefri dan Simson membawa Steven ke lokasi tempat pembuangan.


“Kakinya itu luka, karena celananya lengket ke lingkar kereta dan kakinya masuk ke lingkar kereta,” kenang Jefri.


Usai membuang Steven, Nando pun menggilas tubuh Steven pakai kereta Honda CBR milik Simson. “Aku hanya bertugas untuk menjaga dan melihat situasi. Tubuh Steven digilas sampai 6 kali,” kata Jefri.


Diakuinya, setelah memastikan Steven sudah meninggal, mereka pun pergi meninggalkan jenazahnya tergeletak di jalanan dengan bersimbah darah. Masih kata Jefri, sebelum kejadian, dialah yang disuruh Simson untuk menghubungi Steven yang kebetulan sedang berada di Medan.


“Saat itu, si Steven di Medan. Simson menyuruh ku untuk meneleponnya dan ketemu di pasar 6 Tandam,” katanya menambahkan Steven datang sekitar jam 10 malam setelah pulang kerja.


Setibanya Steven, Simson langsung menghampirinya dan memiting kepala Steven. “Disitulah Simson langsung memukuli Steven,” katanya.


Setelah puas menyiksa Steven, mereka membawa Steven ke lokasi pembuangan menggunakan kereta. Sementara, kereta Honda Beat yang biasa dipakai Steven ditinggalkan dan disimpan di rumah teman Nando, di daerah Tandam


Sumber : Pembunuh Steven Sigalingging Diancam Hukuman Mati
Pembunuh Steven Sigalingging Diancam Hukuman Mati Pembunuh Steven Sigalingging Diancam Hukuman Mati Reviewed by Info Medan Terlengkap on 3:19 AM Rating: 5
Powered by Blogger.