54 Preman Terjaring Operasi Radmaniya Diamankan Polisi
Setelah terjaring dalam Operasi Ramadniya Toba 2017 dari sejumlah lokasi di Medan, 54 orang preman yang ditangkap Polda Sumut, Selasa (20/6), akan dikenakan wajib lapor. Hal itu disampaikan Kasubdit III/ Jatanras Polda Sumut, AKBP Faisal F Napitupulu ketika memberi pengarahan kepada puluhan preman di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Sumut, Rabu (21/6).
“Kalian dua kali seminggu wajib lapor kemari, selama sebulan. Kalau mangkir akan ditambah menjadi tiga bulan. Karena kalian yang melakukan pungli meresahkan banyak masyarakat,” tegas Faisal.
Faisal menyebutkan, sanksi wajib lapor itu diberlakukan untuk memberi efek jera kepada preman maupun oknum Organisasi Kepemudaan (OKP) yang melakukan pungli. Sehingga kedepannya masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas, terutama saat Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Penangkapan terhadap 54 orang preman dilakukan oleh dua tim yang khusus dibentuk Polda untuk memburu para pelaku tindak kejahatan selama Operasi Ramadniya Toba 2017.
Selain itu, langkah ini merupakan wujud untuk meningkatkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Direktur Ditreskrimum, Kombes Pol Nurfallah mengatakan kedua tim itu terdiri dari 47 personel dan 52 personel. Tim pertama bertugas menangkap sejumlah orang yang melakukan pemerasan dengan modus mengajukan proposal ke perusahaan untuk meminta THR, uang berbuka bersama, santunan fakir miskin serta pungli.
“Tim pertama ini berhasil mengamankan sejumlah anggota OKP dengan barang bukti uang Rp 1.015.000. Berdasarkan pemeriksaan para oknum OKP ini mengancam mengganggu usaha masyarakat yang tidak memberi sumbangan,” ungkap Nurfallah.
Sedangkan, tim kedua berhasil menangkap 34 orang yang berperan sebagai calo penumpang taksi gelp dengn modus meminta tips kepada supir. “Jadi total ada 54 orang yang diamankan, dan seluruhnya digelandang ke Mapolda Sumut untuk dibina agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama,” jelasnya.
Nurfallah menegaskan, bagi mereka yang tertangkap memiliki senjata tajam akan dikenakan UU Darurat. Dan bagi yang melakukan pemerasan akan dikenakan Pasal 368 KUHP. “Mereka yang terbukti akan kita proses. Selebihnya akan kita pulangkan setelah kita beri pembinaan,” ungkapnya.
Razia preman ini akan terus berlangsung hingga beberapa hari setelah lebaran 2017 sesuai dengan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Tito Karnavian di pasar, terminal, pelabuhan, bandara dan sejumlah lokasi keramaian lainnya. (
Sumber : 54 Preman Terjaring Operasi Radmaniya Diamankan Polisi