Parah. Ayah Tendang Anaknya Hingga Tewas
Muhammad Ramadhan (2), menjadi korban pertengkaran kedua orang tuanya Indra (24), dan Maryamah (23), warga Jalan Jogja, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara. Bocah malang ini tewas setelah ditendang ayah kandungnya hingga terpental sejauh satu meter lebih.
Informasi dihimpun menyebutkan, kejadian tragis dan miris tersebut terjadi pada Kamis (6/4) malam sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, Indra berang mendengar suara tangisan anaknya. Dia pun memarahi istrinya. Akhirnya, terjadi pertengkaran antara pasangan suami sitri (Pasutri) ini.
Cekcok pun terus berlanjut, membuat Indra gelap mata. Dia pun melampiaskan amarahnya kepada anak pertamanya Muhammad Zairi (3,5), dengan menendangnya hingga terjatuh ke lantai dan mengalami luka lecet pada kening sebelah kirinya. Hal itu membuat anak keduanya, Muhammad Ramadhan menangis histeris.
Mendengar tangisan Ramadhan, Indra pun semakin emosi. Dia langsung menendang anak bungsunya itu dengan kaki kanan dan mengenai rusuk kiri. Akibat tendangannya yang cukup keras itu, membuat bocah malang itu terpental sejauh 1 meter. Korban langsung kejang-kejang dan langsung meninggal dunia.
Melihat anaknya tergelatak dan tak sadarkan diri, Indra langsung panik. Bersama istrinya, mereka memastikan kondisi anaknya. Namun sayang, setelah coba dibangunkan, ternyata anaknya tetap tak sadarkan diri.
Suara minta tolongpun kemudian langsung terdengar dan membuat tetangga korban serta warga lainnya yang tinggal tidak jauh dari lokasi langsung berdatangan memadati lokasi untuk memberikan pertolongan. Sementara warga lainnya langsung memberitahukan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Labuhan Ruku.
Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto, Sik melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Irsol saat dikonfirmasi Wartawan Koran ini membenarkan kejadian tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari warga, kita langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan tersangka yang sudah kita ketahui identitasnya”, ucap Kapolsek.
Tersangka yang ketika diamankan petugas Polsek tampak tidak berkutik dan langsung menyerahkan diri atas tindakan kekerasan terhadap anak kandungnya itu yang berakibat kematian yang sudah dilakukannya. “Akibat perbuatannya itu, tersangka dapat dijerat dengan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara”, jelasnya.
Sumber : Parah. Ayah Tendang Anaknya Hingga Tewas