Oknum Polisi Ini Mutilasi Anggota DPRD

Oknum Polisi Ini Mutilasi Anggota DPRD

Majelis hakim menghukum oknum polisi bernama Brigadir Medi Andika dengan pidana mati. Majelis hakim menyatakan Medi terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor.


“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (17/4/2017).


Putusan ini disambut tepuk tangan Umi Kalsum, istri Pansor, dan para kerabatnya. Tidak hanya Umi, Medi juga terlihat tepuk tangan saat duduk di kursi pesakitan usai hakim membacakan putusan.


Putusan ini sama dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut Medi dengan hukuman mati. Pada sidang yang digelar Rabu (29/3/2017), jaksa penuntut umum menuntut Brigadir Medi Andika dengan hukuman pidana mati.


Medi Andika adalah terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M Pansor. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Agus Priambodo menilai, perbuatan Medi terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.


"Menuntut terdakwa dengan pidana mati," ujar Agus.


Sontak para pengunjung sidang berdiri dan berteriak histeris. Istri Pansor, Umi Kulsum, anaknya Fanny dan para kerabat bertepuk tangan senang mendengar tuntutan penuntut umum. Mereka berteriak bahagia.


Terlihat Umi, Fanny dan kerabatnya menangis. Mereka berpelukan di kursi pengunjung sidang. Majelis hakim pun langsung meminta para pengunjung sidang untuk tenang.


Agus mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap Medi selama dalam persidangan.


"Sepanjang persidangan tidak didapat hal yang dapat membebaskan terdakwa ataupun alasan pemaaf dan pembenar," kata Agus.


Agus mengatakan, hal yang memberatkan adalah perbuatan Medi meninggalkan rasa pedih di keluarga korban, Medi adalah anggota polisi dan berbelit-belit selama persidangan. Untuk hal yang meringankan, Agus mengatakan, tidak ada.


Ekspresi pengunjung sidang kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, saat jaksa membacakan tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Medi Andika di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (29/3/2017). Jaksa menuntut Brigadir Medi Andika hukuman pidana mati.


Sebelumnya, Malhan, kerabat Pansor berharap putusan majelis hakim terhadap terdakwa Medi sesuai tuntutan jaksa yakni hukuman mati dan tidak berubah.


"Kami sekeluarga berharap dan meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai tuntutan, dan tidak berubah," kata Malhan, kepada Tribun Lampung, Minggu (16/4).


Malhan mengatakan, pihak keluarga besar telah melakukan rapat menghadapi sidang putusan.


"Kami keluarga besar sudah rapat di rumah saya kemarin. Kami sekeluarga besok (hari ini, red) akan datang lebih ramai dari biasanya di pengadilan untuk mendegar putusan ini," ujarnya.


Menurutnya, meskipun jumlah keluarga yang datang akan lebih banyak dari hari biasanya, bukan untuk melakukan tindakan anarkistis atau membuat keributan di pengadilan.


Karena kata Malhan keluarga besar akan tetap bersikap kondusif apapun putusannya. "Bukan berarti kami mau ribut, kami tetap kondusif apapun putusannya kami serahkan ke majelis hakim," ujar Malhan.


Menurut Malhan pihak keluarga besar juga berharap pengakuan terdakwa Medi bisa ditindaklanjuti penegak hukum, sehingga apa yang selama ini masih menjadi misteri semuanya bisa terungkap.


"Kami minta dan memohon, apa yang disampaikan terdakwa dalam repliknya ditelusuri, ditindaklanjuti. Kalau memang itu benar, biar semua jelas, terang dan adil," kata Malhan.


Sumber : Oknum Polisi Ini Mutilasi Anggota DPRD
Oknum Polisi Ini Mutilasi Anggota DPRD Oknum Polisi Ini Mutilasi Anggota DPRD Reviewed by Info Medan Terlengkap on 11:08 PM Rating: 5
Powered by Blogger.