Jokowi Sahkan Peraturan Penerimaan CPNS. Ini Syaratnya

Jokowi Sahkan Peraturan Penerimaan CPNS. Ini Syaratnya

Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan tersebut, pemerintah mengubah sistem rekrutmen PNS dari manual menjadi komputerisasi.


Seperti dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (19/4/2017), PP itu menegaskan, untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional.


Pengadaan PNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan melalui tahapan: perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS dan pengangkatan menjadi PNS.


Ditegaskan dalam PP ini, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:


Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.


Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.


Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.


Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah dan persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.


PP ini juga mencantumkan Presiden Jokowi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Namun, Jokowi dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian dan kepala daerah.


“Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Presiden,” bunyi Pasal 23 ayat (2,3) PP No. 11 Tahun 2017 itu.


Adapun seleksi pengadaan PNS sebagaimana dimaksud terdiri atas tiga tahap, pertama seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.


Adapun calon PNS yang telah memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam Jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017. (sumber: setkab.go.id)


Sumber : Jokowi Sahkan Peraturan Penerimaan CPNS. Ini Syaratnya
Jokowi Sahkan Peraturan Penerimaan CPNS. Ini Syaratnya Jokowi Sahkan Peraturan Penerimaan CPNS. Ini Syaratnya Reviewed by Info Medan Terlengkap on 3:19 PM Rating: 5
Powered by Blogger.