Kasus Pancagila, Sahat Gurning Diputuskan tak Bersalah

Kasus Pancagila, Sahat Gurning Diputuskan tak Bersalah

Hari ini di Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, hukum berpihak pada kebebasan ‘orang muda’ dalam berekspresi saat melemparkan kritik pada penyelenggara negara, baik pemerintah, wakil rakyat maupun penegak hukum, tentang kondisi kekinian di Negara ini, sejauh itu tidak melanggar hukum dan perundang-undangan.


Majelis Hakim yang diketuai oleh Azhary Prianda Ginting SH, dengan hakim anggota Hans Prayugotama SH, dan Arief Wibowo SH, MH, memutuskan walau dengan dissenting opinion, bahwa Sahat S Gurning tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, dan diputuskan tidak bersalah dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara, yang dikenal dengan Kasus Pancagila, Jumat petang (21/4/2017).


Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyebutkan, gambar burung yang mirip dengan lambang negara itu, yang ditendang Sahat Gurning dalam foto postingan di medsos Facebook, tidak dapat dikategorikan sebagai Lambang Negara sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan.


Kemudian kata-kata Pancagila dan uraiannya juga tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan mengubah Pancasila dan sila di dalamnya, sebagai Dasar Negara.


Meski salah satu hakim, Arief Wibowo menyebutkan dalam pertimbangannya, bahwa masyarakat luas memandang objek yang ditendang sebagai lambang negara, namun perbandingan suara dari ketiga hakim, yaitu dua dengan satu, membuat putusan tersebut menyatakan Sahat Gurning tidak bersalah.




[caption id="" align="aligncenter" width="640"]Sahat Gurning berpose bersama dengan Tim Penasehat Hukumnya seusai persidangan yang memutuskannya tidak bersalah Sahat Gurning berpose bersama dengan Tim Penasehat Hukumnya seusai persidangan yang memutuskannya tidak bersalah[/caption]

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ‘pikir-pikir’ atas putusan Majelis Hakim. Sementara Sahat Gurning, setelah konsultasi dengan Penasehat Hukumnya, yaitu Sri Falmen Siregar SH, Kirno Siallagan SH dan Boy Raja Marpaung SH, menyatakan menerima putusan ini.


JPU Zulhelmi Sinaga SH, ditemui setelah persidangan usai, tidak bersedia mengomentari putusan Majelis Hakim, dan menyebut masih akan konsultasi dengan pimpinannya di Kejaksaan Negeri Balige.


Sebelumnya, Sahat didakwa dan kemudian dituntut 2,5 tahun hukuman penjara, oleh JPU karena disebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.


Sumber : Kasus Pancagila, Sahat Gurning Diputuskan tak Bersalah
Kasus Pancagila, Sahat Gurning Diputuskan tak Bersalah Kasus Pancagila, Sahat Gurning Diputuskan tak Bersalah Reviewed by Info Medan Terlengkap on 5:04 AM Rating: 5
Powered by Blogger.