Kejaksaan Negeri Medan Usut Kasus Penistaan Agama Anthony Hutapea
Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Medan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) milik Anthony Hutapea (61), yang menjadi tersangka penistaan agama dari Penyidik Polrestabes Medan.
“Sudah kita terima SPDP-nya kamis kemarin dari kepolisian,” sebut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik, Senin (24/4/2017).
Atas SPDP itu, Taufik mengatakan, pihaknya sudah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)? untuk memeriksa berkas Anthony Hutapea hingga ke pengadilan nantinya.
“Untuk Ketua tim JPU-nya, Kasi Intel Kejari Medan ?Erman Rudiansyah,” jelas Taufik.
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan saat ini tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus penistaan agama, sembari melengkapi berkas dan pemberkasan tersangka.
“Kita menunggulah, untuk pengiriman berkas tahap pertama. Barulah kita pelajari atau teliti seluruh berkasnya semuanya itu,” tutur Taufik.
Setelah menerima berkas tahap pertama, Taufik mengatakan baru bisa ?menyatakan berkas lengkap atau P-21.
“Kemudian baru kita buat surat dakwaannya. Kita tunggu aja dulu berkas tahap pertama ini,” tandasnya.
Polrestabes Medan mengamankan Anthony Hutapea, karena diduga melakukan penistaan agama. Dia diamankan setelah Polrestabes Medan menerima laporan penistaan agama dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara, pada Jumat (14/4/2017).
Setelah itu, polisi melakukan penyidikan dan menciduk Anthony di Jalan Setia Budi, Medan, pada Sabtu (15/4/2017). Pelaku yang merupakan pengusaha kafe dan transportasi ini dilaporkan karena telah menghina Nabi Muhammad SAW dalam akun Facebook pribadinya. Hal tersebut, membuat kemarahan umat Islam di Medan dan Sumatera Utara
Sumber : Kejaksaan Negeri Medan Usut Kasus Penistaan Agama Anthony Hutapea