Walikota Medan : Seluruh Tempat Usaha Hiburan Harus ditutup Selama Ramadhan
Walikota Medan, Dzulmi Eldin menginstruksikan kepada seluruh pengusaha tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadahan 1438 H/2016.
Instruksi ini disampaikan Wali kota melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No.503/5067 tanggal 15 Mei 2017 tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan dan Rekreasi pada Hari-Hari Besar Keagamaan.
“Saya minta kepada saudara pimpinan/penanggung jawab penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi di Kota untuk menutup sementara usahanya selama bulan Ramadhan,” kata Wali Kota didampingi Plt Kadis Pariwisata Kota Medan, Budi Hariono di Balai Kota kemarin.
SE Walikota Medan ini dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Medan nomor 04/2014 tentang Kepariwisataan Jo. Peraturan Walikota Medan Nomor 29 tahun 2014 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pasal 58 ayat 1, dimana disebutkan bahwa dalam rangka menghormati perayaan hari besar keagamaan maka selama bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, tempat usaha hiburan dan rekreasi di Kota Medan untuk tutup sementara.
Adapun usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang diminta untuk tutup sementara selama Bulan Ramadhan ini, kata Wali Kota, meliputi diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak/taman rekreasi keluarga), karaoke, music hidup (live music), bar, pub, spa dan panti pijat.
Dijelaskan Wali Kota, jenis usaha hiburan malam (diskotik, klab malam, pub, live music), Karaoke (umum dan keluarga), panti pijat (panti pijat refleksi dan mandi uap/oukup), spa dan bar/rumah minum, diminta tidak melakukan kegiatan uasaha mulai tanggal 14 Mei sampai 26 Juni 2017.
Kemudian jenis usaha rumah billiard maupun usaha arena permainan ketangkasan (kecuali reana permainan anak-anak dan keluarga, Wali Kota mengatakan dapat melakukan kegiatan usahanya mulai pukul 10.00 sampai17.00 WIB yang berlaku dari tanggal 25 Mei sampai 26 Juni 2017.
Sedangkan untuk jenis usaha restauran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan (food court), Wali Kota menegaskan, tidak membenarkan menyelenggarakan musik hidup (live music) atau musik rekaman dengan volume keras. Di samping itu tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok di siang hari selama bulan Ramadhan.
Selanjutnya jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan, tegas Wali kota, juga dilarang melakukan kegiatan usaha tanggal 30 Agustuas 2017 mulai pukul 14.00 WIB sampai 1 September 2017 pukul 18.00 WIB sehubungan Hari Raya Idul Adha 1438 H.
Kemudian jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan, tambah Wali Kota, juga dilarang melakukan kegiatan usaha mulai tanggal 24 Desember sampai 25 Desember 2017 sehubungan dengan Hari Natal.
“Penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini dapat dikecualikan pada kegiatan usaha hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5 dengan ketentuan telah mendapat persetujuan dari Kadis Pariwisata Kota Medan,” ujar Wali Kota.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Wali Kota minta kepada pengusaha maupun pengelola untuk dapat mematuhinya dengan penuh tanggung jawab.
“Jika dalam pengawasan di lapangan nantinya, didapati ada pengusaha maupun pengelola jenis usaha hiburan malam dan rumah billiard serta arena permainan ketangkasan tetap bero[perasi, maka akan diberikan sanksi administratif yang berlaku!” tegasnya
Sumber : Walikota Medan : Seluruh Tempat Usaha Hiburan Harus ditutup Selama Ramadhan