Pakai Bahasa Batak, Mahasiswa Unimed Ini Hina Nabi Muhammad SAW

Pakai Bahasa Batak, Mahasiswa Unimed Ini Hina Nabi Muhammad SAW

Pasca polemik kasus penodaan agama yang didakwa kepada Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pihak kepolisian kini lebih gencar menindak pelaku penyebar isu SARA. Postingan berbau SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) dianggap berpotensi memecah belah bangsa


Selain di Jakarta, penodaan agama juga mulai bermunculan di beberapa daerah termasuk di Sumatera Utara. Sepasti beberapa waktu lalu, pihak Polrestabes Medan, membekuk pelaku kasus penodaan Agama Islam Antony Hutapea (62) warga Komplek Perumahan Bukit Hijau Residence Jalan Setia Budi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.


Kali ini, Polrestabes Medan juga menciduk seorang mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) karena ulahnya yang memposting hinaan terhadap Nabi umat Islam Muhammad SAW dengan cacian yang menggunakan bahasa Batak.


Lewat akun facebook atas nama Bangun Prima Ekapersada, polisi pun menciduk mahasiswa ini dari tempat kosnya di kawasan Jalan William Iskandar/Pancing, Medan Tembung, pada Selasa (16/5) sekira jam 02.00 WIB.


Melalui akun facebooknya, ia melakukan chat dengan seseorang dan menyebut “B***ng Inamma Muhammad SAW,” lalu di sambungnya dengan kalimat “Piram piram tenam…dok salnai makhealai ho tu si ahok i…datu paringgit ma alom san pusuk parlilitan bo**t..so hudega..ho rojan”.


Di media sosial khususnya Facebook, beberapa orang sempat meng-capture ucapan Bangun Prima. Pasalnya, Mahasiswa Fakultas Teknik Semester II ini, dianggap telah menghina nabi Umat Islam Muhammad SAW.


Beberapa orang yang sempat men-share capture ucapan Bangun di antaranya akun Facebook Ade Lesmana pada 14 Mei 2017 jam 20.44 WIB. Kemudian, postingan Facebook Ade Lesmana itu dishare kembali oleh akun Facebook bernama Farid Achyadi Siregar pada hari yang sama sekitar jan 21.14 WIB.


Pakai Bahasa Batak, Mahasiswa Unimed Ini Hina Nabi Muhammad SAW


Selanjutnya, postingan itupun sampi ke pihak Unimed. Takut dianggap mencoreng citra Unimed dan mempengaruhi mahasiswa lainnya, Unimed akhirnya melaporkan mahasiswanya itu ke polisi.


“Tadi malam sudah di laporkan ke polisi oleh Senat Mahasiswa Unimed, UKM Arrahman Unimed dan Senat Fakultas. Saat ini sedang diproses oleh polisi,” terang, Humas Unimed M Surip.


Bukan itu saja, pihak kampus pun akhirnya menghilangkan haknya sebagai mahasiswa Unimed. “Yang bersangkutan sudah dilaporkan ke polisi dan pimpinan Unimed juga sudah memberikan sanksi diberhentikan sebagai mahasiswa Unimed,” tegas Surip.


Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan oknum mahasiswa ditangkap karena tuduhan penodaan Agama Islam.


“Oknum mahasiswa itu ditangkap karena dugaan penistaan Agama Islam dan dilaporkan oleh pihak kampusnya sendiri,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho.


Dijelaskan Sandi Nugroho, oknum mahasiswa tersebut ditangkap di kamar kosnya di kawasan Jalan Pancing. “Saat ini, oknum mahasiswa tersebut masih menjalani pemeriksaan,” pungkas Sandi.


Sementara itu, pengurus Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumut mengapresiasi aparat kepolisian yang langsung menangkap pelaku penistaan Agama Islam sehingga tidak sampai menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.


“Kami mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dan akan mengawal kasus ini hingga berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan,” sebut Ade Lesmana SH, Kuasa Hukum GAPAI Sumut.


Ditangkapnya pemilik akun FB Bangun Prima Ekapersada itu berarti sudah dua penista Agama Islam yang ditangkap oleh aparat Polrestabes Medan.


Dalam kasus sebelumnya yang dilakukan Anthony Hutapea, polisi menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau Pasal 156 KUHPidana.


Sumber : Pakai Bahasa Batak, Mahasiswa Unimed Ini Hina Nabi Muhammad SAW
Pakai Bahasa Batak, Mahasiswa Unimed Ini Hina Nabi Muhammad SAW Pakai Bahasa Batak, Mahasiswa Unimed Ini Hina Nabi Muhammad SAW Reviewed by Info Medan Terlengkap on 8:13 PM Rating: 5
Powered by Blogger.