Tidak Miliki Izin, Aksi nyalakan Lilin Ahok dibubarkan Polisi Depok
Petugas Kepolisian Resor Kota Depok malam tadi membubarkan aksi bakar lilin. Aksi ini digelar sejumlah warga Depok di dekat Jembatan Panus.
Menurut Kepala Bagian Operasi Polresta Depok, Kompol Agus Widodo, aksi bakar lilin itu terpaksa dibubarkan petugas karena tidak memiliki izin keramaian dan digelar di luar batas yang diatur Undang-undang nomor 9 tahun 1998.
“Langkah pembubaran dilakukan karena tidak mengantongi izin resmi. Kemudian Perkap Nomor 7 tahun 2012, aksi penyampaian pendapat di luar ruangan hanya boleh dilakukan mulai jam 06.00 hingga 18.00. Ini sudah melewati batas,” kata Agus, Senin 15 Mei 2017.
Pembubaran aksi bakar lilin itu berlangsung aman. Peserta aksi membubarkan diri dengan tertib setelah petugas tiba di lokasi.
“Situasi kondusif. Mereka sudah membubarkan diri,” ujar Agus.
Sementara itu, sejumlah peserta menyayangkan sikap aparat atas pembubaran aksi tersebut. Mereka menilai ini adalah aksi damai yang ditujukan untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kecewa pasti dong, padahal ini adalah aksi damai untuk keutuhan NKRI. Kita ingin bergandengan tangan tidak ada aksi anarkis. Kita ingin menunjukan kita berdiri untuk negeri ini, NKRI harga mati,” kata salah satu peserta aksi, Virgi Hutahuruk.
Di sisi lain, aksi yang berlangsung di tepi Jalan Tole Iskandar dekat Jembatan Panus itu sempat membuat arus lalu lintas tersendat. Kondisi ini pun sempat membuat petugas kewalahan.
Sumber : Tidak Miliki Izin, Aksi nyalakan Lilin Ahok dibubarkan Polisi Depok