USU Kaji Pembangunan LRT di Medan

USU Kaji Pembangunan LRT di Medan

Rencana pembangunan Light Rail Transit (LRT) atau kereta api ringan di Kota Medan, mendapat perhatian dari Universitas Sumatera Utara (USU). Untuk itu, akademisi USU melakukan studi kajian tentang proyek yang ditujukan menekan kemacetan lalu lintas.


Dalam studi kajian tersebut, USU menggandeng PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Perusahaan itu merupakan BUMN, sebagai upaya mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.


Menurut Tim Ahli Bidang Transportasi USU, Medis Sejahtera Surbakti ST MT PhD, ketersediaan infrastruktur jaringan jalan yang pertumbuhannya tidak seimbang dengan kendaraan serta permasalahan sosial dan budaya, menambah kompleks persoalan transportasi di Medan. Di lain pihak, layanan angkutan umum saat ini tidak dapat dijadikan alternatif yang sepadan oleh pengendara angkutan pribadi untuk beralih.


Akibatnya, kemacetan terjadi di hampir seluruh kawasan Kota Medan, baik kualitas dan kuantitas yang menyebabkan waktu perjalanan kian hari semakin lama. Jika ini dibiarkan terus menerus, maka akan mengakibatkan semakin tidak efisennya kota tersebut.


“Kota Medan dengan jumlah penduduk di atas 500.000 jiwa, penyediaan angkutan massal merupakan sebuah kewajiban. Oleh sebab itu, penyelenggaraan angkutan umum massal merupakan suatu hal yang sangat dinantikan agar layanan kebutuhan pergerakan penduduk dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” ungkap Medis pada Seminar dan Diskusi Indonesia Infrastructure Roundtable (IRR) 13, di Hotel Grandika, Jalan Dr Mansyur Medan, Selasa (9/5/2017).


Hadir pada kegiatan dengan tema ‘Dampak Sosial Ekonomi Pembangunan LRT di Medan dan Mitigasinya’, Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum, Wakil Wali Kota Medan Akhar Nasution, Kepala Dinas Perhubungan Medan Reinward Parapat, Bappenas, perwakilan PT KAI Divre I Sumut-Aceh, EVP Business & Development PT PII Andre Permana, perbankan, dan sivitas akademisi USU serta perguruan tinggi lainnya.


Diutarakan Medis, sesuai dengan RPJPD Kota Medan tahun 2006-2025 dan RPJMD 2011-2015, telah direncanakan pengembangan sistem transportasi berbasis angkutan umum massal. Bentuk angkutan tersebut yang telah mulai dibangun infrastrukturnya adalah Bus Rapid Transportation (BRT).


Perencanaan BRT yang telah dilakukan mencakup 9 koridor di Medan. Diharapkan dengan pembangunan sistem ini maka transportasi Medan dapat berjalan.


“Perda Kota Medan No 13/2011 tentang RTRW Kota Medan Tahun 2011-2031, telah menginisiasi perlunya dikembangkan moda angkutan massal transportasi jenis lain seperti monorail, LRT ataupun jenis lainnya. Dengan tujuan, untuk meningkatkan layanan angkutan umum yang lebih baik lagi,” tutur Medis.


Dia menyebutkan, pembangunan LRT akan berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dampak tersebut dapat terjadi pada seluruh tahapan pekerjaan, seperti prakonstruksi, konstruksi maupun saat LRT tersebut beroperasi.


“Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan, diantaranya sistem transportasi. Dimana, akan terjadi gangguan terhadap lalu lintas pada jaringan jalan yang dilalui trayek LRT tersebut. Kedua, tata guna lahan dan tata kota lantaran RTRW Kota Medan (2011-2031) belum pernah diutarakan perencanaan LRT sebelumnya. Artinya, keberadaan rute LRT ini merupakan suatu entitas baru yang tidak terdapat di dalamnya,” papar Medis.


Tim Ahli Bidang Tata Kota USU, Beny Octofryana Y Marpaung ST MT PhD mengungkapkan, untuk merealisasi pembangunan LRT, Pemko Medan harus merivisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kota. Sebab, RDTR tersebut harus kondusif untuk perubahan.


“Dalam pembangunan LRT tersebut diperlukan kajian yang mendalam mengenai koridor. Sebab, untuk menentukannya harus melihat berbagai aspek seperti perdagangan, perkantoran hingga fasilitas pendidikan maupun kesehatan. Jadi berkaitan dengan RDTR, Pemko Medan harus mengubah peraturan building intencity, untuk daerah yang akan dijadikan koridor,” tutur Octofryana.


Tim Ahli Bidang Hukum USU, OK Saidin SH MHum menyatakan, pada rencana proyek LRT ini tentunya berdampak juga terhadap aspek hukum yaitu masalah pembebasan lahan. Kata dia, salah satu solusi yang bisa ditawarkan mungkin adalah dengan mengikutkan pemilik lahan di dalam proyek ini. Artinya, pemilik lahan mempunyai saham pada proyek tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Apabila lahan yang hendak dibebaskan terlalu mahal atau tidak mau dijual, maka kemungkinan yang bisa dilakukan dengan menawarkan saham di dalam proyek tersebut,” cetus OK Saidin.


Lebih lanjut dia mengatakan, dalam proyek ini yang terpenting dan utama dilakukan adalah memiliki pondasi alas hukum yang kuat. Dengan begitu, pihak-pihak yang ingin menggagalkan proyek tersebut dengan melakukan upaya hukum tidak akan berhasil.


“Landasan hukumnya harus Perda bukan Perwal. Sebab, Perda merupakan kehendak atau melibatkan rakyat. Sedangkan Perwal tidak, melainkan produk wali kota atau internal eksekutif,” bebernya.


Sementara, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, sangat berkomitmen terhadap pembangunan MRT dengan berbagai moda, baik BRT maupun LRT. Sebab, pembangunan LRT memang sebuah kebutuhan dari kondisi lalu lintas di Medan saat ini.


“Kita siap mendukung karena memang kita sudah sangat mendambakannya. Namun, membutuhkan dukungan dan partisipasi banyak pihak. Dukungan dan partisipasi tersebut dilandasi dengan orientasi yang sama. Selain itu, persiapan yang matang dari berbagai bidang. Dengan begitu, mudah-mudahan rencana ini dapat terwujud maksimal,” ujar Akhyar.


Dikatakannya, oleh karena itu pihaknya berupaya membangun kesiapan dan opini masyarakat yang sama terhadap tujuan dari pembangunan ini. Karena, orientasi masyarakat Medan masih jauh dari transportasi umum.


“Diharapkan tidak terlalu lama realisasinya, paling tidak tahun 2020 sudah bisa beroperasi,” tukasnya.


Sumber : USU Kaji Pembangunan LRT di Medan
USU Kaji Pembangunan LRT di Medan USU Kaji Pembangunan LRT di Medan Reviewed by Info Medan Terlengkap on 5:06 PM Rating: 5
Powered by Blogger.