Polrestabes Medan : Sopir Truk Penabrak Korban Dapatkan Hukuman Setimpal

Polrestabes Medan : Sopir Truk Penabrak Korban Dapatkan Hukuman Setimpal

Saiful Fadli (41), sopir truk maut yang menabrak tiga warga hingga tewas sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dipastikan akan mendapat hukuman setimpal.


“Dari hasil pemeriksaan, Saiful yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dianggap lalai karena menghilangkan nyawa orang lain. Dia kami jerat dengan pasal 310 ayat (4) KUHP. Ancaman hukuman terhadap tersangka ini enam tahun penjara,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman saat berkunjung ke rumah duka almarhum Indrasubahan, Senin (29/5/2017).


Dari hasil pemeriksaan, kata Indra, kondisi rem tangan truk pengangkut alat berat yang dikemudikan tersangka sudah rusak. Kemudian, rem kakinya macet mendadak.


“Diakui oleh tersangka ini, jika rem tangan truk sudah seminggu rusak. Tapi saat akan berangkat, tersangka tidak memperbaikinya,” ungkap Indra.


Sebelum menabrak korbannya Indrasubahan, dan dua anaknya Anas Majit (5) dan Arisa Salwa (13), tersangka sempat menginjak rem kuat-kuat. Sayangnya, truk tetap melaju kencang hingga menghantam para pengendara motor.


“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Memang diakuinya, ia menyesal atas kejadian ini,” ungkap Indra.


Sumber : Polrestabes Medan : Sopir Truk Penabrak Korban Dapatkan Hukuman Setimpal
Polrestabes Medan : Sopir Truk Penabrak Korban Dapatkan Hukuman Setimpal Polrestabes Medan : Sopir Truk Penabrak Korban Dapatkan Hukuman Setimpal Reviewed by Info Medan Terlengkap on 2:13 AM Rating: 5
Powered by Blogger.