Unjuk Rasa Bubarkan Angkutan Berbasis Online, Perbetor : Tangkap Pengemudi Transportasi Online
Usai berunjuk rasa menuntut pembubaran angkutan berbasis online, di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRD Sumut), seratusan Pengemudi Becak Bermotor (Parbetor) kembali melanjutkan aksinya dengan tuntutan serupa di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut.
Massa yang membawa spanduk berisikan kecaman terhadap pemerintah terkait angkutan berbasis aplikasi itu ditemui oleh Yunus Pasodung, perwakilan Dishub. Dalam kesempatannya, Yunus mengatakan, pihaknya belum ada mengeluarkan izin.
“Angkutan berbasis aplikasi sisitem online belum ada kami keluarkan izinnya,” kata Yunus saat menemui parbetor di gerbang kantor Dishub Sumut, Selasa (23/5/2017).
Selain itu Yunus menjelaskan, pihaknya akan menindak tegas moda angkutan berbasis aplikasi itu jika perizinnanya tidak jelas hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Jika bulan Juni belum jelas izinnya, kami bertindak,” jelas Yunus.
Akan tetapi, Yunus menambahkan, bahwa pihaknya merasa sulit membedakan antara angkutan online dan kendaraan pribadi. Menjawab itu, pengunjuk rasa serentak mengatakan mereka bisa membantu Dishub untuk menangkap angkutan online itu.
“Kalau Dishub tidak tahu, biar kami bantu menangkapnya,” ujar pengunjuk rasa.
Pantauan di lokasi, massa memblokir ruas jalan Imam Bonjol persimpangan Jalan Juanda Medan. Akibatnya, kemacetan lalulintas tidak terhindarkan.
Sumber : Unjuk Rasa Bubarkan Angkutan Berbasis Online, Perbetor : Tangkap Pengemudi Transportasi Online