Menyambut Ramadhan, Hiburan Malam dan Panti Pijat ditutup di Medan. Melawan ? Ini Sanksinya
Menyambut bulan suci Ramadhan 1438 H, Walikota Medan mengeluarkan surat edaran No. 503/5067 tertanggal 15 Mei 2017 mengenai penutupan sementara tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat yang beroperasi di Kota Medan.
Kepala Seksi (Kasi) Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Medan, Vianti Dewi Nasution mengungkapkan, mulai 24 Mei 2017 hingga 26 Juni 2017 mendatang, tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha.
“Satu bulan penuh selama bulan puasa tidak boleh ada aktivitas hiburan, seperti pijat, karaoke, dan hiburan malam. Terkecuali hotel berbintang. Mereka diperbolehkan melakukan kegiatan usaha harus mendapat persetujuan dari Walikota melalui Dinas Pariwisata. Surat edaran ini besok (besok) kita distribusikan ke tempat-tempat lokasi usaha tersebut,” jelasnya, Senin (15/5/2017).
Vianti menambahkan, tidak hanya tempat hiburan, jam operasi arena permainan ketangkasan seperti billiard juga turut diatur dalam surat edaran ini. Arena ketangkasan hanya boleh beroperasi dari jam 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Mengenai pengawasannya, pihaknya berkerjasama dengan Satpol PP. Apabila didapati pengusaha melanggar surat edaran yang sudah diberikan, maka Dinas Pariwisata akan memenakan sanksi administratif sesuai tingkat pelanggaran.
“Sanksi yang kita berikan mulai dari teguran, penyitaan alat hingga penutupan sementara,” tegasnya.
Hal tersebut turut dibenarkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Medan, Budi Hariono. Dia mengimbau kepada para pemilik tempat hiburan malam untuk mematuhi surat edaran tersebut.
“Iya, sudah ada surat edaran Walikota. Kita mengimbau kepada para pengelola tempat hiburan malam dan panti pijat untuk mematuhi itu. Dan pastinya ini untuk menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya
Sumber : Menyambut Ramadhan, Hiburan Malam dan Panti Pijat ditutup di Medan. Melawan ? Ini Sanksinya