Sumut Juara Korupsi. Ini 9 Nama Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi di Sumut

Sumut Juara Korupsi. Ini 9 Nama Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi di Sumut

Pilkada Gubernur Sumatera Utara (Sumut) tak lama lagi akan digelar pada pertengahan tahun 2018 mendatang. Kampanye dengan mengobral banyak janji, termasuk janji bebas korupsi pun akan segera marak di hampir seluruh penjuru kabupaten/kota di Sumut.


Namun sebelum terkecoh janji para calon kepala daerah, tak ada salahnya menilik data terkait kisah para kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.


Salah satunya, adalah catatan kasus para kepala daerah di Sumut yang terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Catatan KPK hingga saat ini, setidaknya sudah ada sembilan kepala daerah di Sumut yang terjerat kasus hukum di KPK.


Terhitung sejak KPK berdiri pada tahun 2003, kepala daerah merupakan salah satu objek bidang penindakan KPK.


Belasan kepala daerah di Sumut terjerat kasus korupsi yang belum tuntas. Belum lagi puluhan pejabat eselon di lingkungan Pemprov Sumut, Anggota DPRD Sumut, Pemko Medan dan pemkab-pemkab di Sumut.


Siapa saja mereka? berikut sembilan kepala daerah di Sumut yang tersandung korupsi dari catatan KPK, seperti yang dilansir dari TOPIK.co.id, Jumat (5/5).



1. Drs. H. Ramli, MM. (Wakil Walikota Medan)


Melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ladder Truck merk Morita oleh Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2005.


Tindak Pidana Korupsi (TPK) Penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2002-2006. Ditahan tahun 2008.



2. Drs. Abdillah, Ak, MBA (Walikota Medan)


Perkara TPK sehubungan dengan perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran, Ladder Truck merk Morita oleh Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2005.


Perkara TPK sehubungan dengan Penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan tahun 2002-2006. Ditahan tahun 2009.



3. Binahati B. Baeha (Mantan Bupati Nias)


Perkara TPK sehubungan dengan pengelolaan dana penanggulangan bencana alam Nias Tahun 2007. Tahun 2012.



4. Fahuwusa Laila (Mantan Bupati Nias Selatan)


Perkara TPK sehubungan dengan memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Tahun 2012.



5. Syamsul Arifin (Gubernur Sumatera Utara/Mantan Bupati Langkat)


Perkara TPK sehubungan dengan penyalahgunaan dan pengelolaan kas daerah Kabupaten Langkat serta penyalahgunaan penggunaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007. Ditahan tahun 2012.



6. Robert Edison Siahaan (Walikota Pematang Siantar Periode 2005-2010)


Perkara TPK sehubungan dengan pengelolaan Dana Bantuan Sosial Sekretariat Daerah dan Dana Rehabilitasi /Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum pada APBD Kota Pematang Siantar TA 2007. Ditahan tahun 2013.



7. Rahudman Harahap (Walikota Medan)


Perkara korupsi dana TPAD Kabupaten Tapsel saat menjabat sebagai Sekda tahun 2004.



8. Pandapotan Kasmin Simanjuntak (Bupati Tobasa)


Terdakwa kasus pembebasan lahan proyek Asahan 3.



9. Gatot Pujo Nugroho (Gubernur Sumut).


Deretan kasus Gatot Pujo Nugroho terbanyak diantara kepala daerah yang lain, perkara memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan, Sumut.


Dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili terkait permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Utara sesuai UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN.


Sumber : Sumut Juara Korupsi. Ini 9 Nama Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi di Sumut
Sumut Juara Korupsi. Ini 9 Nama Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi di Sumut Sumut Juara Korupsi. Ini 9 Nama Kepala Daerah Yang Tersandung Korupsi di Sumut Reviewed by Info Medan Terlengkap on 8:07 AM Rating: 5
Powered by Blogger.