Waduh, Bikin Paspor Baru Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menetapkan kebijakan perihal permohonan pembuatan paspor baru. Satu poin kebijakan ini adalah pemohon harus memiliki tabungan atas nama pemohon dengan jumlah minimal sebesar Rp 25 juta.
Kebijakan ini ditetapkan menyusul adanya surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. Adapun kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Maret 2017.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.
"Ini biasanya terjadi (perdagangan orang) kalau dari pemohon paspor dengan maksud misalnya kunjungan, ziarah, atau yang lain, tapi nantinya mereka tidak kembali ke Indonesia. Kemudian di sana mereka jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural," ujar Cucu saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (17/3/17).
Sedangkan untuk pemohon yang ingin menjadi TKI di luar negeri, harus menyertakan keterangan dari beberapa pihak terkait. Adapun keterangan tersebut disertakan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno membantah kebijakan ini mempersulit pembuatan paspor.
"Petugas wawancara di kantor imigrasi ketika menemukan indikasi kuat ada orang yang akan menjadi TKI non-prosedural, dapat dimintakan dokumen tambahan berupa rekening bank yang di dalamnya ada tabungan sejumlah itu Rp 25 juta)," ujar Agung kepada Kompas.com, Jumat (17/3/2017).
Syarat berupa bukti rekening koran itu tidak diminta ke semua orang. Agung memastikan petugas wawancara di kantor imigrasi memiliki kemampuan analisa data dan bahasa tubuh untuk membedakan calon TKI ilegal dengan yang bukan.
Selain itu, dalam banyak kasus ditemukan calon TKI ilegal biasanya tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Biasanya, mereka memalsukan KTP maupun dokumen kependudukan lainnya.
"Kalau pemohon paspor itu genuine traveler, pasti jelas identitasnya, tahu mau ke mana, tujuannya seperti apa, dan sebagainya," kata Agung.
Selain tujuan wisata dan kunjungan keluarga, Agung menyebut tujuan umrah dan haji sebagai modus yang paling sering digunakan TKI ilegal. Untuk itu, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bekerja sama dengan Kementerian Agama agar Kantor Wilayah Agama setempat mengeluarkan dokumen tambahan yang menyatakan agen umroh atau haji yang memberangkatkan jamaah, bukanlah sindikat penyalur TKI ilegal.
"Ini modusnya berangkat 100 oleh travel agent, yang kembali hanya 10, sehingga perlu rekomendasi bahwa travel agent berlaku dan tercatat di Kemenag, ketika tidak tercatat maka ditolak," ujar Agung.
Ketika disinggung soal celah sindikat mengakali tabungan berjumlah Rp 25 juta, Agung optimistis para petugas mampu menganalisa rekening koran orang yang dicurigai.
"Petugas kita bukan anak kecil, begitu lihat rekening mendadak Rp 25 juta, tapi ini orang tinggal di kampung, kalau sudah ketahuan tinggal ditolak, bisa dilaporkan polisi," ujarnya.
Berikut rincian pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan lain, akan diterapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Untuk keperluan menunaikan ibadah haji khusus/umroh, meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umroh (PPIH/PPIU).
2. Untuk keperluan magang dan program bursa kerja khusus, meminta surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
3. Untuk kunjungan keluarga, meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.
4. Untuk keperluan wisata, melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp 25 juta.
Adapun terdapat beberapa destinasi negara yang akan lebih diperketat karena umumnya menjadi sasaran bagi para pekerja. Negara tersebut adalah Malaysia, Timur Tengah, Hongkong, Taiwan, dan Korea Selatan.
Sumber : Waduh, Bikin Paspor Baru Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta