Menkumham Yasona Laoly Masuk Daftar korupsi E-KTP

Menkumham Yasona Laoly Masuk Daftar korupsi E-KTP

Nama-nama anggota DPR-RI yang diduga sebagai penerima dana miliaran fee e-KTP sudah menyebar. Dari nama-nama itu ada lima yang berasal dari Sumut.


Menurut data yang dikirim sumber media ini, kelimanya adalah Menkumham Yasona Laoly. Pria asal Nias juga sudah dipanggil untuk diperiksa namun tak memenuhi panggilan KPK.


Selanjutnya, adalah politisi gaek asal Golkar yang pindah ke Demokrat Abdul Wahab Dalimunte dan Amrun Daulay. Ada juga politisi senior Partai Golkar yang sudah meninggal Burhanuddin Napitupulu serta Chairuman Harahap.


Seperti diketahui politisi senior Golkar, Burhanuddin Napitupulu (70) meninggal dunia saat bermain golf di Senayan, Jakarta, 21 Maret 2010 lalu.


KPK menyebut ada tiga klaster atau kelompok besar terkait pengusutan kasus e-KTP, salah satu kelompok itu adalah dari anggota DPR. Di proses penyidikan ada lebih dari 20 anggota DPR yang dipanggil.


“Bahwa ada sejumlah saksi yang diperiksa, ya, lebih dari 200 saksi yang diperiksa. Di antara para saksi tersebut, ada sekitar 23 anggota DPR yang kita panggil juga meskipun tidak semuanya hadir. Anggota DPR yang hadir sekitar 15 orang dalam proses pemeriksaan di penyidikan,” ucap Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya.


Dalam perjalanan penyidikan selama 3 tahun di kasus itu, KPK memang kerap memanggil para anggota DPR terkait kasus itu. Dari catatan detikcom, ada sekitar 27 anggota DPR yang pernah dipanggil KPK terkait penanganan kasus mega proyek e-KTP. Nama-nama itu didapat dari penelusuran i jadwal pemeriksaan KPK. Sejumlah nama itu datang memenuhi pemeriksaan, tapi ada pula yang tidak hadir, bahkan ada pula yang beberapa kali diperiksa penyidik KPK.


Berbagai hal ditanyakan kepada para anggota dewan itu. Biasanya seusai menjalani pemeriksaan, mereka mengaku ditanya seputar pembahasan di Komisi II DPR atau tentang penganggaran. Selain itu, tak jarang pula dari mereka mengaku bersih dari aliran uang haram proyek itu.


[nextpage]


Satunya disampaikan oleh Chairuman Harahap yang diperiksa KPK selaku mantan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar. Saat diperiksa Senin 7 November 2016, Chairuman mengaku diperiksa soal proses penganggaran dalam proyek pengadaan e-KTP.


“Ya penjelasan kita proses kita di DPR di Komisi II, bagaimana kita memutuskan anggaran itu dan berbagai hal yang perlu kejelasan. Saya kira tentu KPK kredibilitasnya tentu kita akui,” kata Chairuman yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 itu.


Kemudian tentang aliran dana, sosok M Nazaruddin yang paling sering ‘bernyanyi’. Chairuman pun pernah membantah pernyataan Nazaruddin bila Komisi II DPR menerima aliran dana e-KTP.


“Ah kata dia (Nazaruddin). Ya buktikan saja sama dia. Itu kata dia, saya kenal juga nggak,” kata Chairuman.


Pun ada pula saksi yang tidak hadir meski dipanggil KPK. Salah satunya yaitu Yasonna Laoly yang memang tengah sibuk menjalankan tugas sebagai Menteri Hukum dan HAM ketika dipanggil KPK.


“Sebagai orang hukum, saya harus patuh pada hukum. Tapi waktu itu saya ke Hong Kong. Ada urusan yang penting, tugas negara, ke Departemen Kehakiman Hong Kong. Kalau dijadwalkan (pemanggilan) lagi, no problem,” kata Yasonna.


Yang pasti, KPK akan membuka seterang-terangnya tentang siapa saja yang terlibat dan menerima aliran uang di kasus itu. Sejauh ini, KPK menyebut ada pengembalian uang senilai Rp250 miliar dari berbagai pihak, yaitu 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang. Namun Febri tidak merinci perusahaan dan orang-orang itu. Di antara 14 orang tersebut, ada pula anggota DPR, tetapi Febri lagi-lagi enggan membeberkannya.


“Kasus indikasi korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, sampai dengan saat ini ada pengembalian uang ke KPK Rp250 miliar. Pengembalian uang dari sejumlah korporasi, tepatnya dari 5 korporasi dan 1 konsorsium. Dari korporasi dan konsorsium nilainya Rp 220 miliar. Kemudian ada pengembalian dari 14 orang ini yang informasinya cukup kooperatif. Uang yang dikembalikan dari 14 orang tersebut total nilainya Rp30 miliar,” kata Febri.


Terlepas dari itu, Febri menegaskan surat dakwaan nanti akan menguraikan banyak hal, termasuk indikasi aliran uang dalam kasus tersebut. Pengembalian uang yang dilakukan banyak pihak itu ditegaskan tidak akan menghapus unsur tindak pidana.


“Jadi, ketika disampaikan ada nama besar, nanti sama-sama kita lihat di dakwaan, siapa nama besar tersebut, apa perannya, dan apakah ada indikasi aliran dana terhadap nama-nama tersebut. Karena dalam kasus e-KTP ini, kita melihat ada indikasi persoalan sejak proses perencanaan. Dan ada indikasi aliran dana pada sejumlah pihak. Jadi ini bukan hanya proses pengadaan saja, tetapi sebagian penyimpangan dalam proses pengadaan ini salah satunya adalah terkait dengan kolusi yang ada dan indikasi aliran dana pada sejumlah pihak,” ucap Febri.


KPK menegaskan selaku penegak hukum tentu KPK bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga wajib menyampaikan perkembangan kinerja KPK sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.


“Kami tentu sebagai penegak hukum akan bekerja sesuai dengan proses hukum yang ada. Nanti di dakwaan akan dibacakan tanggal 9 Maret. Setelah itu kita akan ajukan bukti-bukti. KPK akan mempelajari informasi dan fakta-fakta persidangan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ini kita kembangkan, dan semua sesuai dengan aturan hukum yang ada,” ucap Febri Diansyah.


“Selain itu kami juga punya kewajiban menurut Undang-undang untuk menyampaikan perkembangan kinerja KPK. Karena itulah perkembangan misalnya proses penyidikan atau pun tuntutan atau informasi-informasi lain terkait dengan substansi sepanjang itu tidak terlalu detail akan kami sampaikan kepada publik,” imbuhnya.


Sumber : Menkumham Yasona Laoly Masuk Daftar korupsi E-KTP
Menkumham Yasona Laoly Masuk Daftar korupsi E-KTP Menkumham Yasona Laoly Masuk Daftar korupsi E-KTP Reviewed by Info Medan Terlengkap on 7:36 AM Rating: 5
Powered by Blogger.