Usai Nonton Film Porno, Remaja Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

Usai Nonton Film Porno, Remaja Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

Seorang remaja 21 tahun berinisial RA (21), warga Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota terpaksa harus menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, lantaran diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.


Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Andi Yul Lapawasean menjelaskan, pelaku melakukan persetubuhan kepada pacarnya dengan modus akan menikahi pacarnya yang saat ini berusia 16 tahun.


“Pelaku dilaporkan oleh orang tua korban. Dari laporan tersebut, kita lakukan pemanggilan terhadap pelaku,” ujar Kompol Andi kepada wartawan, Rabu (22/3/17).


Dari pemeriksaan sementara, kalau pelaku yang sehari-hari berkerja sebagai buruh bangunan tersebut menyetubuhi korban sebanyak 2 kali di lokasi berbeda.


“Pelaku setubuhi korban di dua lokasi berbeda, salah satu lokasi adalah rumah pelaku saat orangtuanya pergi bekerja,” tambahnya.


Sementara RA mengaku, aksi kejahatannya tersebut dilandasi hasrat birahi akibat film porno yang ditontonnya beberapa waktu lalu.


“Awalnya saya bilang sayang dengan korban, kemudian saya bilang, saya lagi pengen begituan, dia nya ngangguk, saya juga dulu suka nonton film porno,” kata RA seraya menirukan saat kejadian.


Atas tindakan persetubuhannya tersebut, RA dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.


Sumber : Usai Nonton Film Porno, Remaja Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur
Usai Nonton Film Porno, Remaja Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur Usai Nonton Film Porno, Remaja Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur Reviewed by Info Medan Terlengkap on 10:21 PM Rating: 5
Powered by Blogger.