Sekarang, Sekolah Gratis Kini Cuma Dalam Mimpi. Orang Miskin Minggir!!!
Para orang tua harus bersiap merogoh kocek lebih dalam untuk biaya untuk pendidikan anaknya, khususnya tingkat SMA/SMK. Pasalnya, kebijakan menerapkan pendidikan gratis 12 tahun (SD sampai SMA) tampaknya akan berakhir.
Ini merupakan buntut pengalihan kewenangan pendidikan tingkat SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Lewat pengalihan tersebut, SDM dan prasarana menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Pengalihan juga berimbas kepada tidak ada lagi BOS Kota untuk tingkat SMA. Akibatnya, anggaran pendidikan di tingkat provinsi akan meningkat.
Dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan Muhaimin, sejak akhir 2016 silam, Pemerintah Provinsi sudah memiliki Perda Pendidikan. Dalam perda itu, kata Muhaimin, menyebut adanya kontribusi orang tua untuk pembiayaan standar minimal tingkat SMA. Dirinya melanjutkan, dalam UU Sisdiknas tidak ada lagi pendidikan gratis.
“Gratis karena memang janji politik kepala daerah sewaktu mencalonkan diri sehingga itu begitu terpilih dituangkan dalam RPJMD sehingga mau tidak mau daerah harus menyiapkan pendidikan gratis,” kata dia.
Namun, diterangkan Muhaimin, di dalam UU tidak ada lagi pendidikan gratis. Provinsi, sudah membuat Perda yang dalam pasalnya tidak ada satupun yang menyatakan gratis. “Saat ini pemerintah provinsi juga sedang menggodok pergub pendidikan. Dalam pergub ini akan diatur lebih detail,” katanya.
Dengan berlakunya peraturan tersebut, hampir dapat dipastikan orang tua siswa harus berkontribusi dalam pembayaran. Muhaimin menjelaskan, besaran biaya pendidikan standar minimal untuk tingkat SMA sebelum diserahkan ke provinsi adalah Rp 5,6 juta.
Artinya, angka Rp 5,6 juta inilah biaya pendidikan per siswa per satu tahun ajaran. Namun, saat itu masih ada BOS Pusat Rp 1,5 juta, BOS Provinsi Rp 1,2 juta, dan BOS Kota Rp 1 juta, totalnya mencapai Rp 3,7 juta. Sehingga kekurangannya tak banyak.
“Sebelum dipindahpun itu kebutuhan pendidikan masih kurang sekian juta. Dengan dipindahkan ke provinsi kan tidak ada BOS kota lagi hanya BOS Pusat dan BOS Provinsi berarti kekurangannya kan lebih besar,” bebernya. Kekurangan itulah yang nantinya dibebankan ke orangtua siswa.
Tinggal mekanisme pembayarannya apakah per bulan atau per semester. Lalu apakah dipukul rata, atau menggunakan subsidi silang antara yang mampu dan kurang mampu. Itu yang nanti diatur dalam pergub. Lantas bagaimana dengan SD dan SMP? Muhaimin menegaskan bahwa dalam undang-undang, pendidikan dasar menjadi kewajiban pemerintah
Sumber : Sekarang, Sekolah Gratis Kini Cuma Dalam Mimpi. Orang Miskin Minggir!!!