Dana Haji Untuk Infrastrukur, Jokowi Dinilai Langgar UU ?
Keinginan Presiden Joko Widodo menginvestasikan dana haji untuk infrastruktur, belum bisa segera dilaksanakan. Kalau dipaksakan presiden bisa kepleset UU Pengelolaan Keuangan Haji
Dalam rilis kepada media di Jakarta, Senin (31/7/2017), Anggota Komisi VIII DPR asal Demokrat, Khatibul Umam Wiranu bilang, wacana yang dilontarkan Jokowi usai melantik Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) agar dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur, perlu dibahas secara seksama, dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut.
Pertama, kata mantan Wasekjen PKB ini, tata cara pengelolaan keuangan haji harus dituangkan rincian dan kebijakannya dalam Peraturan Pemerintah. Hal itu sesuai dengan pasal 48 ayat 3 UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah lebih baik fokus menyusun PP yang diamanatkan ketimbang mengumbar wacana yang tidak jelas standar hukumnya," papar Khatibul.
Kedua, lanjut mantan Ketua PB PMII ini, penempatan dan investasi dana haji harus berdasarkan prinsip syariah dengan memperhatikan prinsip lain yaitu mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, dan likuiditas. Artinya, prinsip syariah harus dipatuhi betul.
"Infrastruktur apa saja yang sifatnya syariah atau halal dan infrastruktur mana yang tidak boleh harus dikaji kembali," tegas Khatibul.
Ketiga, papar Khatibul, investasi dana haji melalui BPKH harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas dan DPR. "Itu adalah amanat Undang-undang. BPKH harus segera menyusun rencana strategis investasinya dan diajukan kepada Dewan Pengawas dan DPR untuk dimintai persetujuannya," papar Khatibul.
"Dewan pengawas mengandung unsur pakar syariah akan mengkaji hal tersebut. Begitu pun DPR, akan membahasnya untuk menentukan besaran investasi dan akan dialokasikan pada apa saja sesuai dengan peraturan perundang-undangan," paparnya.
Keempat, ungkap Khatibul, BPKH harus segera menerapkan sistem virtual account dan memperbaharui akad dana haji yang mayoritas berasal dari setoran awal calon jemaah haji. Jemaah harus menandatangani pernyataan bahwa dananya akan diinvestasikan ke sektor apa saja yang sesuai dengan prinsip syariah.
Kelima, paparnya, dana haji sesungguhnya sudah sejak 7 tahun lalu banyak diinvestasikan untuk infrastruktur melalui Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) atau SBSN yang berjumlah cukup besar yaitu Rp35,2 triliun. Sukuk dibolehkan karena instrument syariah. "Tetapi, jangan sampai dana haji terlalu besar diinvestasikan ke sukuk atau SBSN hingga mencapai 40 persen," ungkapnya.
Keenam, kata Khatibul, usulan dana haji untuk infrastruktur belum pernah diajukan, apalagi dibahas dan disetujui di Komisi VIII DPR. Hanya Anggito Abimanyu sebagai anggota BPKH yang berani menyatakan akan menjalankan permintaan Presiden Jokowi. "Tentu saja Ini pelanggaran yang lain lagi," papar Khatibul.
Dana haji, menurut Khatibul, harus difokuskan untuk kepentingan jamaah haji dan kemashlahatan umat Islam, sebagaimana amanat Pasal 26 UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Misalnya untuk membangun infrastrukur haji di tanah suci, berbentuk pembangunan hotel bagi jamaah haji, transportasi darat, rumah sakit, dan infrastruktur lain yang selama ini selalu menyewa. Jadi, bukan untuk membangun infrastruktur di dalam negeri.
Sumber : Dana Haji Untuk Infrastrukur, Jokowi Dinilai Langgar UU ?