Breaking News : MA Batalkan Izin Pembangunan Podomoro Deli City Medan

Breaking News : MA Batalkan Izin Pembangunan Podomoro Deli City Medan

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin tidak akan memenuhi panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang dijadwalkan, Selasa (8/8/2017) ini. Dalihnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan, belum menerima surat pemanggilan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).


Kabag Hukum Pemerintah Kota Medan Sulaiman mengatakan, belum menerima surat pemanggilan PTUN tentang eksekusi putusan kasasi MA terkait sengketa penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Podomoro Deli City.


"Saya sudah cek sama staf, tidak ada surat yang masuk dari PTUN Medan. Tidak ada panggilan dan pemberitahuan mengapa harus datang. Kemudian, kami sudah mengirimkan permohonan peninjauan kembali (PK) di MA," ujarnya di pelataran Balai Kota Medan, Senin (7/8).


Pada pemberitaan sebelumnya, PTUN Medan melayangkan pemanggilan kepada Pemerintah Kota Medan, karena Yayasan Citra Keadilan mengirimkan surat permohonan eksekusi putusan MA, yang membatalkan IMB Podomoro Deli City.


Rencananya, PTUN Medan mengingatkan Pemerintah Kota Medan agar sukarela melaksanakan putusan kasasi MA. Kemudian, dilakukan konfirmasi secara terbuka kepada Pemerintah Kota Medan maupun Yayasan Citra Keadilan.


"Soal eksekusi saya kurang tahu, bukan urusan saya, tapi pengadilan bagaimana? Kami sedang mengajukan upaya hukum lain, yaitu PK. Tunggu hasil PK di MA," katanya.


Pengadilan menyampaikan eksekusi tergantung sukarela Pemko Medan, kata Tribun Medan/Tribun-Medan.com, ia kembali menjawab Pemko Medan sudah melakukan upaya hukum lain, jadi harus menunggu hasil PK MA.


"Kami sedang melakukan PK, jadi tunggu hasilnya. Intinya kami enggak dapat pemberitahuan, surat enggak ada terima. Panggilannya enggak ada, pemberitahuan juga tak ada," ujarnya.


Sebelumnya, pada 7 Juni 2916, Yayasan Citra Keadilan mengajukan kasasi di MA, dan termohon atau terdakwa Wali Kota Medan dan PT Sinar Menara Deli, pengelola bangunan Podomoro Deli City.


Setelah itu, pada 11 Agustus 2016, MA mengabulkan kasasi sekaligus membatalkan putusan PT TUN Medan. Selain itu, dalam putusannya, MA membatalkan perizinan alias IMB pembangunan megaproyek Podomoro Deli City. Keputusan MA menerima kasasi dari Yayasan Citra Keadilan mewajibkan Wali Kota Medan menggunakan kewenangannya, karena proyek Podomoro Deli City dianggap melanggar Undang-Undang 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Sedangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan Syaiful Bahri enggak mau berkomentar tentang sengketa hukum IMB Podomoro Deli City Medan.


Berulang kali, ia menolak menjawab pertanyaan yang dilontarkan Tribun, dengan alasan enggak tahu permasalahan.
"Enggak ada kaitannya sama aku itu, (masalah Podomoro Deli City Medan), tanya bagian hukum, atau Asisten Pemerintah Umum Pemko Medan. Janganlah aku, enggak bagian aku itu, nanti salah pula aku komentari, bahaya," katanya.


Ia menyampaikan, tidak mengerti permasalahan hukum sehingga tidak berani menjawab berbagai pertanyaan tentang kasus Podomoro Deli City Medan. Bahkan, ia sampaikan tidak mengikuti permasalahan hukum tersebut.


"Saya tidak mengerti, enggak berani saya komentari hal-hal yang enggak dimengerti. Jadi takutnya ngawur, bagian hukum mengikuti masalah ini. Saya hanya tahu, Pemko Medan sudah melakukan PK. Makanya bagian hukum yang mengurus," ujarnya.


Pengamat Sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU) Agus Suriadi menyatakan, permasalah hukum IMB Podomoro Deli City Medan harus menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kota Medan untuk mengeluarkan kebijakan secara detail.


Menurutnya, kerap kali pemerintah tidak melaksanakan perencana secara mendetail, sebaliknya menjalankan keinginan pemilik modal walaupun tabrak aturan. Karena itu, ada rasionalitas yang hilang, dikalahkan kepentingan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).


Tidak hanya itu, dalam mewujudkan keinginan investor, pemerintah selalu mengabaikan aspek lainnya. Sehingga, permasalah serupa dengan kasus Podomoro Deli City terjadi hampir di semua kota-kota besar di Indonesia. Bahkan, selama ini kasus serupa terus bermunculan.


Sebelumnya heboh kasus IMB Podomoro Deli City, Medan, permasalahan serupa juga ada seperti kasus Center Point. Dan sebenarnya, bukan hanya Pemko Medan yang bertanggung jawab, tapi para anggota dewan juga harus punya bertanggung jawab.


Seharusnya, para anggota DPRD Kota Medan melakukan pengawasan terkait kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan. Tapi, selama ini, kebijakan yang cacat hukum selalu lolos, karena minimnya pengawasan dari anggota parlemen.


Menurutnya, DPRD Medan sebagai lembaga pengawas atau kontrol pemerintah mati suri, karena membiarkan kebijakan cacat hukum diterbitkan. Pemko Medan tidak akan melakukan eksekusi putusan kasasi MA, karena proyek sudah berjalan dan bangunan sudah tinggi.


Selain itu, Wali Kota Medan merasa dilematis, karena konsekuensi yang diperoleh mendapat sanksi moral dari masyarakat. Bahkan, bila ada sanksi hukum, Wali Kota Medan harus bertanggung jawab, karena telah meneken izin IMB Podomoro Deli City.


Apakah DPRD Kota Medan mengganggap masalah izin IMB merupakan kesalahan terbesar, sehingga melakukan hak angket dan pemakjulan? Mengapa DPRD tidak mengingatkan Pemko Medan dari awal bahwa ada kesalahan? Jadi, apapun cerita dari sisi politik DPRD Kota Medan tidak akan melakukan tindakan apapun.


Para anggota DPRD Kota Medan akan membiarkan masalah ini sehingga tanggung jawab hanya diemban kepala daerah dan seluruh perangkat daerah. Harus dipahami tidak mungkin bangunan Podomoro Deli City distanvaskan, karena sudah tuntas 99 persen.


Sumber : Breaking News : MA Batalkan Izin Pembangunan Podomoro Deli City Medan
Breaking News : MA Batalkan Izin Pembangunan Podomoro Deli City Medan Breaking News : MA Batalkan Izin Pembangunan Podomoro Deli City Medan Reviewed by Info Medan Terlengkap on 7:37 AM Rating: 5
Powered by Blogger.