Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1 Disahkan Tahun Depan

Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1 Disahkan Tahun Depan

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno pernah mengatakan bahwa Rancangan Undang Undang (RUU) Penyederhanaan Nilai Nominal Uang Rupiah atau Redenominasi Rupiah tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2017 di DPR.


Hendrawan punya beberapa alasan kenapa DPR tak membahas rencana pengubahan Rp 1.000 jadi Rp 1 ini di 2017. Pertama adalah situasi sosial dan politik Indonesia yang dinilai sedang bergejolak. Redenominasi disebut sangat sensitif dan anggota dewan belum menyetujui untuk membahasnya.


"Banyak isu dari fraksi partai yang menjadikan redenominasi dipandang sensitif," ujarnya ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (13/12).


Selain itu, redenominasi ditakutkan menimbulkan salah tafsir seperti program senering atau pemotongan nilai uang. Sebagaimana diketahui, sanering dilakukan suatu negara dalam kondisi ekonomi tidak stabil, misalnya situasi inflasi tinggi sehingga nilai mata uang dan daya beli merosot dengan cepat.


"Adanya kekhawatiran salah tafsir terjadi di masyarakat, yang nantinya dikira bahwa redenominasi sama seperti program senering."


Hendrawan menilai, RUU Redenominasi baru bisa dibahas dan diterapkan bila Bank Indonesia bisa membuktikan bahwa stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan stabilitas harga.


Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Ronald Waas menegaskan, redenominasi Rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Banyak tahapan yang harus dilalui hingga total waktu yang dibutuhkan mencapai 7 tahun.


"Ada tahapannya dan tahapannya itu bisa 5-7 tahun," ujarnya di Semarang, Minggu 925/9).


Ronald mengakui, nominal Rupiah saat ini menggunakan terlalu banyak nol. Namun demikian, Indonesia disebut masih lebih baik dibanding Vietnam yang mempunyai nominal mata uang lebih besar.


Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meminta dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyukseskan rencana redenominasi. Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan memangkas sejumlah angka nol di Rupiah.


"Kami juga ingin usulkan kepada presiden, mohon mendukung proses penyelesaian RUU Redenominasi Rupiah. Dengan adanya RUU tersebut, akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit redenominasi Rupiah serta diikuti penyesuaian harga barang dan jasa," ujarnya di Jakarta, Senin (19/12).


Agus menegaskan penyederhanaan nilai ini tidak akan mengurangi daya beli masyarakat. Redenominasi, lanjutnya, berbeda dengan sanering. "Dengan dukungan presiden, kami akan koordinasi dengan menkeu untuk penyelesaian RUU tersebut," jelasnya.


Agus menambahkan, jika direstui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), implementasi undang-undang ini nantinya tidak akan cepat. Melainkan ada masa transisi setidaknya memakan waktu delapan tahun. "Akan ada masa transisi minimal 8 tahun."


Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri mengatakan, pelaksanaan redenominasi Rupiah memerlukan waktu yang amat panjang. Apalagi, Rancangan Undang-undang redenominasi tak masuk dalam Prolegnas 2017.


"Sebetulnya harusnya masuk dalam prolegnas RUU-nya 2017 tapi ternyata kita lihat belum masuk memang ini memerlukan apa nanti setelah masuk prolegnas dan diputuskan DPR," ujar Jokowi di Gedung BI, Jakarta, Senin (19/12).


Menurut Jokowi, pemerintah membutuhkan waktu mencapai 7 tahun untuk menerapkan redenominasi. "Ini membutuhkan waktu yang tidak pendek mungkin sekita tujuh tahunan untuk menuju ke pelaksanaan. Jadi masih memerlukan waktu panjang kalau sudah diputuskan ini masuk ke prolegnas saja belum kok," jelasnya.


DPR kembali berubah pikiran dan berencana membahas mengenai aturan redenominasi diharapkan bisa disahkan tahun depan.


Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) masih berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.


Pembahasan redenominasi ini diawali dengan perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2017. Perubahan prolegnas ini pertama akan dirapatkan di Badan Legislasi (Baleg). Setelah Baleg memutuskan, baru akan menjadi Prolegnas Prioritas 2017.


"Begitu sudah diubah, itu kan usulan pemerintah, nanti kita bahas," ucap Misbakhun usai Focus Group Discussion (FGD) yang digelar secara tertutup oleh BI bersama Komisi XI DPR RI di Gedung BI, Jakarta, Senin (17/7) malam.


Usulan membahas aturan ini akan diserahkan ke Badan Musyawarah (Bamus ) DPR. Kemudian akan diputuskan apakah akan dibahas oleh Komisi XI DPR, Panitia Khusus (Pansus) atau Baleg sendiri.


"Nanti kita serahkan ke Bamus, apakah dibahas di Komisi XI, di bahas oleh Pansus, atau Baleg, itu nanti Bamus yang memutuskan."


Misbakhun memberi sinyal positif bahwa RUU Redenominasi ini bisa masuk Prolegnas 2017. "Bisa ada ruang untuk melakukan perubahan. Pemerintah memang menginginkan itu."


Misbakhun menjelaskan bahwa pemerintah Jokowi-JK menginginkan agar tiga angka dibelakang Rupiah dihilangkan. Dengan kata lain, Rp 1.000 nanti dipastikan akan menjadi Rp 1.


"RUU Redemoninasi dari longlist priority menjadi prioritas di Prolegnas 2017. Setelah masuk Prolegnas, tergantung pembahasan UU kan ada prosesnya. Memang enggak banyak (18 pasal) tapi kan masalahnya sangat serius."


Misbakhun berharap, RUU Redenominasi ini bisa disahkan pada 2018 mendatang. Sehingga proses sosialisasi dan transisi bisa segera dilakukan.


Sumber : Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1 Disahkan Tahun Depan
Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1 Disahkan Tahun Depan Ubah Rp 1.000 jadi Rp 1 Disahkan Tahun Depan Reviewed by Info Medan Terlengkap on 3:04 PM Rating: 5
Powered by Blogger.