Dikendalikan Dari LP Tanjung Gusta, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Dikendalikan Dari LP Tanjung Gusta, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi

Polisi membongkar peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. Dua kaki tangan sindikat itu ditangkap dengan barang bukti 1,8 kg narkoba jenis sabu-sabu.


Kedua tersangka yang diringkus masing-masing SY (37), warga Jalan Irian Barat, Sampali, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, dan AN (30), warga Jalan Kuali, Sei Putih Tengah, Medan Petisah, Medan.


"Keduanya ini kurir yang dikendalikan dari dalam Lapas. Mereka kita amankan di depan minimarket di Jalan Gaperta, Helvetia, Medan Helvetia, Medan, Sabtu (15/7) malam," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja di Mapolsek Sunggal, Kamis (20/7).


Kedua kurir narkoba itu diamankan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Gaperta, Medan. Penyelidikan dan pengintaian pun dilakukan.


Upaya petugas tidak sia-sia. Mereka mendapati seorang laki-laki mencurigakan yang tengah menunggu di atas sepeda motor di depan minimarket di jalan itu pada Sabtu (15/7) malam. Laki-laki berinisial SY ini pun digeledah.


"Kita temukan barang bukti 3,5 ons sabu-sabu. Rumahnya kita geledah dan ditemukan 1,5 kg lagi," jelas Tatan.


Tak berhenti di sana, polisi menangkap rekan SY yang berinisial AN. Keduanya mengaku membawa sabu-sabu dari Aceh untuk diedarkan di Medan.


Dalam penangkapan kedua tersangka, polisi juga mengamankan timbangan elektrik, 3 bungkus plastik berisi plastik klip kosong, satu plastik kosong warna hijau yang diduga sisa tempat sabu, satu kotak amplop putih, 2 unit ponsel, serta 1 unit sepeda motor.


SY dan AN mengaku mendapat pasokan narkotika itu dari BCL di Aceh. Sementara pemilik barang haram itu disebut berinisial RL alias U. Dia merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta.


"Kami masih memeriksa napi itu, karena yang bersangkutan tidak mengakui," papar Tatan.


Saat ditanyai wartawan, SY mengaku baru sekali mengantarkan narkoba. "Baru sekali ini. Diupah Rp 500 ribu sekali antar," akunya.


SY dan AN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 132 ayat (1). UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati.


Sumber : Dikendalikan Dari LP Tanjung Gusta, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi
Dikendalikan Dari LP Tanjung Gusta, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Dikendalikan Dari LP Tanjung Gusta, Dua Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Reviewed by Info Medan Terlengkap on 4:05 PM Rating: 5
Powered by Blogger.