Transportasi Online Dilarang Beroperasi di Medan

Transportasi Online Dilarang Beroperasi di Medan

Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan telah mengeluarkan imbauan larangan kepada angkutan sewa khusus online seperti Grab Car, Go Car dan Uber untuk beroperasi.


Larangan itu dikeluarkan sejak Jumat (14/7/2017) lalu lantaran angkutan tersebut tak memiliki izin operasi di Kota Medan. Untuk itu, Dishub dan Satlantas Kota Medan memasang beberapa spanduk larangan tersebut yang disebar pada beberapa titik.


Menanggapi hal itu, Falencia C Naoenz mewakili Uber Indonesia mengaku, teknologi dan model bisnis berbagi tumpangan (ridesharing) masih relatif baru.


Sehubungan dengan itu, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Medan diapresiasi karena telah memberikan perhatian kepada kehadiran aplikasi ridesharing seperti Uber.


“Kami berkomitmen untuk menjalin dialog dengan Pemerintah Kota Medan guna memastikan kepentingan penumpang dan mitra pengemudi dapat terakomodasi, serta manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra pengemudi di kota Medan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang dikirimnya via email, Rabu (19/7/2017).


Menurunya, Uber dan koperasi mitra percaya bahwa solusi yang dihadirkan aplikasi mobilitas seperti Uber menghadirkan pilihan baru bagi warga dan pengunjung di kota Medan.


“Kami juga percaya bahwa taksi, angkot, ojek dan pilihan transportasi berbasis aplikasi mobilitas seperti Uber dapat hidup dan berkembang secara berdampingan, untuk memberikan pilihan mobilitas sesuai segmentasinya,” katanya.


Dengan demikian, sambungnya, tentunya hal ini yang terbaik bagi semua pihak. Warga dan pengunjung kota Medan bisa bebas memilih apakah mereka ingin menyetop kendaraan di jalanan atau memesan melalui telepon maupun aplikasi seperti Uber.


Sumber : Transportasi Online Dilarang Beroperasi di Medan
Transportasi Online Dilarang Beroperasi di Medan Transportasi Online Dilarang Beroperasi di Medan Reviewed by Info Medan Terlengkap on 6:20 PM Rating: 5
Powered by Blogger.