Go Car, Grab Car, dan Uber Dilarang Beroperasi di Medan

Go Car, Grab Car, dan Uber Dilarang Beroperasi di Medan

Spanduk larangan beroperasi terhadap taksi berbasis online dipasang di beberapa pusat keramaian di Kota Medan. Di spanduk tersebut tertulis larangan beroperasi bagi angkutan sewa berbasis online sepeti grabcar, gocar, dan uber yang tidak memiliki izin sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan 26 tahun 2017.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat membenarkan hal tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya memasang spanduk tersebut di Kantor Satlantas Polrestabes Medan, Stasiun Kereta Api Medan, di depan Sun Plaza, Medan Fair dan Thamrin Plaza sejak Jumat (14/7/2017).


"Benar, ini langkah awal bersama Satlantas Medan untuk memberikan kenyamanan ke masyarakat. Langkah selanjutnya akan diputuskan di rapat bersama Dishub Provinsi pada Rabu (19/7/2017) karena pengurusan izin operasi wewenang Dishub Provinsi," ucap Renward ,Minggu (16/7/2017).



Renward juga mengakui bahwa aplikasi taksi online masih aktif, dan dapat dipergunakan masyarakat Medan. Pihaknya tak dapat melakukan penindakan sebelum rapat dengan Dishub Provinsi.


Tak ketinggalan, ia menceritakan bahwa sudah ada beberapa angkutan yang mengurus izin usaha angkutan, namun tak dilanjutkan dengan izin operasi.


"Izin usaha angkutan sudah banyak. Ini sifatnya umum, bisa taksi konvensional atau taksi online. Seharusnya diurus juga izin operasi, diizin itu baru dijelaskan untuk taksi online atau tidak," sambungnya.


Apabila taksi berbasis online sudah mengurus izin operasi di Dishub Provinsi, maka dapat melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR sehingga dapat beroperasi dengan legal.


"Wewenang Dishub Medan hanya di KIR, kalau sudah sampai ke tahap KIR berarti sudah lulus di Dishub Provinsi. Sudah dapat dilegalkan lah," pungkasnya


Sumber : Go Car, Grab Car, dan Uber Dilarang Beroperasi di Medan
Go Car, Grab Car, dan Uber Dilarang Beroperasi di Medan Go Car, Grab Car, dan Uber Dilarang Beroperasi di Medan Reviewed by Info Medan Terlengkap on 7:35 PM Rating: 5
Powered by Blogger.