Pengacara Setya Novanto Tuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional
Secara spekulatif, Fredrich Yunadi memberikan pernyataan bahwa dirinya berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional atas perlakuan KPK terhadap Novanto. Yunadi juga yang sempat berkeras bahwa harus ada izin presiden untuk memeriksa Novanto.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengkritik langsung pernyataan kuasa hukum Setnov yang dianggapnya spekulatif dan bermanuver.
"Jangan-jangan Fredrich tidak tahu bahwa pengadilan internasional tersebut hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusian. Genosida dan kejahatan kemanusian itu punya arti stipulatif, bung. Tidak bisa disuruh ngurusi Setnov," dikutip dari akun twitter, Mahfud MD, Minggu (19/11).
Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, melontarkan komentar atas pernyataan pengacara Setya Novanto, Frederich Yunadi, yang berencana menuntut KPK ke pengadilan HAM internasional.
"Menjadi pertanyaan, pengadilan HAM internasional mana yang dimaksud Frederich Yunadi? Dalam peradilan internasional tidak ada lembaga yang secara spesifik disebut sebagai Pengadilan HAM Internasional," ujar Juwana, di Jakarta, Sabtu.
Novanto dijadikan tersangka untuk kedua kali atas kasus sama oleh KPK, yaitu korupsi KTP elektronik. Novanto mangkir pada penetapan pertama memanfaatkan keterangan sakitnya dari RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, September lalu, sejalan langkah praperadilan dia yang kemudian dimenangkan hakim tunggal.
Kali ini, drama KTP elektronik dengan tersangka Novanto itu berlanjut lagi. Puluhan petugas KPK menjemput paksa ketua umum DPP Partai Golkar ini, yang kemudian berhasil kabur, dan lalu ada kabar bahwa ketua DPR ini kecelakaan lalu-lintas setelah mobil jip yang dia naiki menabrak tiang listrik, di satu kawasan di Jakarta Selatan, pada 16 November lalu. Namun tiang listrik yang ditabrak tidak rusak.
Juwana mengatakan, lembaga yang mirip dengan Pengadilan HAM Internasional situ adalah European Court of Human Rights (ECHR). Lembaga itu mempunyai lingkup kewenangan yang terbatas yaitu di lingkungan Uni Eropa dan hanya berlaku untuk para warga dari Uni Eropa.
WNI tidak mungkin mengajukan permohonan ke ECHR. Sementara dalam lembaga peradilan internasional ada pengadilan yang disebut sebagai Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC).
Namun lembaga ini melakukan proses hukum bila ada individu yang menduduki jabatan di pemerintahan yang melakukan kejahatan internasional, yang di Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Juwana mengatakan, kejahatan internasional terdiri dari kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi. Empat jenis kejahatan internasional tersebut tidak termasuk apa yang dituduhkan Yunadi terhadap KPK.
Namun perlu diketahui, hingga sekarang Indonesia bukan peserta dari statuta Roma yang merupakan instrumen bagi pendirian ICC.
Selanjutnya ada dewan di PBB yang disebut Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council). Namun Dewan ini tidak berbentuk pengadilan.
"Oleh karenanya perlu dipertanyakan apa yang dimaksud oleh Frederich Gunadi sebagai Pengadilan HAM Internasional? Penjelasan perlu dilakukan agar tidak ada penyesatan bagi publik," ujar Juwana.
Sumber : Pengacara Setya Novanto Tuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior
Home Interior Ideas
Living Room Gallery
Home Furniture Gallery