Hamdani : Jika Pemko Tak Robohkan Podomoro City, Maka Ia Minta Pengadilan Bertindak

Hamdani : Jika Pemko Tak Robohkan Podomoro City, Maka Ia Minta Pengadilan Bertindak

Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap mengaku telah menyurati Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk mengeksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Agustus 2016.


Berdasarkan salinan putusan MA Nomor 274K/ TUN/ 2016, Wali Kota Medan diminta untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanggal 24 Maret 2015 atas nama PT Sinar Menara Deli yang merupakan pengelola Podomoro City Deli Medan.


"Keputusan ini sudah keluar sejak Agustus 2016 tapi sampai saat ini IMB belum dicabut. Mereka tak taat sama peraturan. Sudah saya surati," kata Hamdani, Kamis (19/1/2017).


Ia menjelaskan mencabut IMB sama dengan meruntuhkan bangunan. Apabila Pemko tak melakukan eksekusi, ia menegaskan akan meminta pengadilan yang melakukan eksekusi.


IMB yang saat ini dimiliki oleh PT Sinar Menara Deli sebut Hamdani, tak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) yang tertera dalam UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


"IMB dalam bangunan itu sama dengan leher manusia. Kalau leher dicabut otomatis tewas, artinya setelah IMB dicabut Podomoro harus dirobohkan," sambungnya.


Pengelola Podomoro City Deli sejak 2013 telah memulai pembangunan tujuh tower bangunan yang terdiri atas mall, apartemen, dan perkantoran setinggi 200 meter di lahan seluas 53.306 meter Jalan Putri Hijau dan Guru Patimpus Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.


Hingga berita ini diturunkan tak satu orang pun pihak Podomoro City Deli dapat dimintai keterangan. ( Tribun Medan)


Sumber : Hamdani : Jika Pemko Tak Robohkan Podomoro City, Maka Ia Minta Pengadilan Bertindak
Hamdani : Jika Pemko Tak Robohkan Podomoro City, Maka Ia Minta Pengadilan Bertindak Hamdani : Jika Pemko Tak Robohkan Podomoro City, Maka Ia Minta Pengadilan Bertindak Reviewed by Info Medan Terlengkap on 3:26 PM Rating: 5
Powered by Blogger.